Varietas
unggul merupakan salah satu teknologi yang berperan penting dalam peningkatan
produksi pertanian. Kontribusi nyata varietas unggul terhadap peningkatan
produksi padi nasional antara lain tercermin dari pencapaian swasembada beras
pada tahun 1984 dan 2007. Hal ini terkait dengan sifat-sifat yang dimiliki
oleh varietas unggul padi, antara lain berdaya hasil tinggi, tahan terhadap
hama dan penyakit utama, umur genjah, dan rasa nasi enak.
Ditengah
makin beratnya tantangan yang dihadapi dalam usaha tani, Badan Litbang
Pertanian telah menghasilkan sejumlah varietas padi unggul baru, teknologi
produksi, dan benih sumber varietas unggul padi.Varietas unggul padi sawah
tersebut masing-masing dilepas dengan nama Inpari 2 Batipuah, Inpari 22,
Inpari 23 Bantul, Inpari 24 Gabusan, Inpari 25 Opak Jaya, Inpari 26, Inpari
27, Inpari 28 Kerinci, Inpari 29 Rendaman, Inpari 30 Ciherang- Sub1 dengan
potensi hasil 7,7 – 9,6 ton/ha, dan Inpari 34 Salin Agritan yang toleran pada
lahan salin (kadar garam tinggi) dengan potensi hasil 8,1 ton/ha.
Pengertian
dan Karakteristik Benih dan Varietas Unggul Padi Sawah
Benih
dan varietas unggul padi sawah merupakan galur hasil pemuliaan
yang mempunyai salah satu atau lebih keunggulan khusus seperti potensi
hasil tinggi, tahan terhadap hama penyakit dan toleran terhadap
cekaman lingkungan, mutu produk, dan atau sifat-sifat lainnya. Varietas
unggul salah komponen teknologi yang penting untuk
meningkatkan produksi dan pendapatan usaha tani padi.
Berbagai varietas unggul telah tersedia dan dapat dipilih sesuai dengan
kondisi wilayah, preferensi petani, dan keinginan pasar.
Jenis
dan karakteristik dari varietas unggul meliputi :
-
Varietas Unggul Baru (VUB)
Kelompok
tanaman padi yang memiliki karakteristi umur
kisaran 100-135 HSS (hari setelah sebar), anakan banyak (>20
tunas/rumpun), bermalai agak lebat (±150 gabah/malai).
-
Varietas Unggul Tipe Baru (VUTB)
Kelompok
tanaman padi yang memiliki karakteristik
postur tanaman tegap, berdaun lebar dan berwarna hijau tua,
beranak sedikit (<15 tunas/rumpun), berumur 100-135 HSS, bermalai lebat
(±250 gabah/malai), berpotensi hasil lebih dari 8 ton GKG/ha.
-
Varietas Unggul Hibrida (VUH)
Kelompok
tanaman padi yang terbentuk dari individu-individu
generasi pertama (F1).Berasal dari kombinasi persilangan dari
2 varietas padi yang memiliki karakteristik potensi
hasil lebih tinggi dari varietas unggulan inbrida.
Manfaat
Benih Unggul Berlabel
Varietas unggul memberikan manfaat
teknis dan ekonomis yang banyak bagi
perkembangan
suatu usaha pertanian, diantaranya pertumbuhan tanaman menjadi seragam
sehingga panen menjadi serempak, rendemen lebih tinggi,
mutu hasil lebih tinggi dan sesuai dengan
selera konsumen, dan tanaman akan mempunyai ketahanan
yang tinggi terhadap gangguan hama dan
penyakit dan beradaptasi yang tinggi
terhadap lingkungan sehingga dapat memperkecil penggunaan input seperti pupuk
dan pestisida.
Produktivitas
varietas sangat
bergantung pada genotype (komposisi
gen yang dimiliki varietas) dan kondisi lingkungan tumbuh
(interaksi genotype dengan lingkungan). Faktor-faktor lingkungan
yang sangat berpengaruh terhadap penampilan varietas
antara lain kesuburan fisik dan kimiawi tanah, iklim, keberadaan hama dan
penyakit, teknik budidaya yang digunakan.
Mutu
benih meliputi : mutu genetic, mutu fisik, dan mutu fisiologis. Ciri-ciri
benih.
bermutu
yaitu:
- Varietasnya
asli
- Benih
bernas dan seragam
- Bersih,
tidak tercampur dengan biji gulma atau biji tanaman lain
- Daya berkecambah
dan vigor tinggi sehingga dapat tumbuh baik
jika ditanam
di
sawah
- Sehat,
tidak terinfeksi oleh jamur atau serangan hama.
Benih
berlabel merupakan benih yang sudah lulus
proses sertifikasi yang
merupakan
salah satu bentuk jaminan mutu benih. Keuntungan menggunakan benih bermutu
tinggi meliputi :
a. Benih
tumbuh dengan tepat dan serempak.
b. Bila
disemaikan, mampu menghasilkan bibit yang tegar dan sehat
c. Ketika
ditanam, bibit dapat tumbuh lebih cepat
d. Pertanaman
lebih serempak dan populasi tanaman optimum, sehingga mendapatkan
hasil
yang tingi.
Kategori
Benih Unggul Berlabel
Kelas
benih dalam sistem sertifikasi meliputi :
- Benih
Penjenis/Bredeer seed (BS)
- Benih
Dasar/Foundation seed (FS)
- Benih
Pokok/Stock seed(SS)
- Benih
Sebar/Extention seed (ES)
Benih
penjenis (BS) yaitu benih yang terdapat pada urutan pertama pada kelas benih
dalam sistim sertifikasi, benih penjenis(BS) ditandai dengan pemberian label
warna kuning. Benih ini langsung terdapat pada pemulia tanaman. Kemudian
turunan dari benih penjenis(BS) adalah benih dasar(FS), benih dasar adalah
benih yang di perbanyak oleh balai benih induk (BBI), benih ini ditandai
dengan pemberian label warna putih.kemudian turunan dari benih dasar (FS)
adalah benih pokok (SS). Benih pokok (SS) yaitu benih turunan ke tiga dari
kelas benih dalam sistem sertifikasi benih yang di tandai dengan pemberian label
warna ungu, benih ini di perbanyak oleh penangkar-penangkar benih
untuk di turunkan menjadi benih sebar (ES). Benih yang di jual di pasaran
atau yang di gunakan petani adalah benih sebar (ES). Benih sebar
adalah benih turunan ke empat dari kelas benih atau benih turunan terahir,
benih ini di tandai dengan pemberian lebel warna biru, dan benih ini hanya
bisa dilakukan satukali penanaman.
Sertifikasi
Benih
Sertifikasi
benih adalah serangkaian pemeriksaan terhadap calon benih yang dimulai sejak
dipertanaman sampai pengujian mutu di laboratorium dengan tujuan untuk
menjamin kemurnian genetik, mutu fisik, dan mutu fisiologis benih sehingga
dapat memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan dan layak untuk
disebarluaskan.
Sertifikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah maupun LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu)
Perbenihan. LSSM adalah suatu lembaga yang diberi wewenang untuk memberikan
sertifikasi sistem mutu pada industri /perusahaan benih yang akan menerapkan
sistem manajemen mutu terhadap proses produksinya.
Lembaga
sertifikasi benih pemerintah adalah BPSMB (Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Benih) yang terdapat di setiap provinsi bertugas melakukan penilaian terhadap
varietas sertifikasi benih, dan pengawasan mutu terhadap benih yang telah
beredar di pasaran. Sertifikasi varietas dilakukan pada setiap tingkatan
kelas benih, dari benih dasar (FS/BD) – benih pokok (SS/BP) – Benih Sebar
(ES/BR) dengan menggunakan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah
menurut jenis tanaman dan kelas masing-masing.
Tabel
1. Standar mutu benih padi berdasarkan kelas benih.
Kelas
Benih
|
Kadar
air maks (%)
|
Benih
murni min(%)
|
Kotoran
benih maks (%)
|
Benih
var. Lain maks (%)
|
Benih
tan.lain & biji gulma (%)
|
Daya
tumbuh min (%)
|
Benih
Dasar (BD)
Benih
Pokok (BP)
Benih
Sebar (BR)
Benih
Hibrida (F1)
|
13,0
13,0
13,0
13,0
|
99.0
99.0
98.0
98.0
|
1,0
1,0
2,0
2,0
|
0,0
0,1
0,2
-
|
0,0
0,1
0,2
-
|
80.0
80.0
80.0
80.0
|
Sumber
: Pedoman Umum Produksi Benih Sumber Padi, 2010.
|